Bambang Haryo Kuantitas Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR

JAKARTA – Pengamat transportasi lalu logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti infrastruktur di area jalan tol yang sejauh ini belum disesuaikan. Hal ini sebagaimana standar yang tertuang di peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istrahat lalu Pelayanan pada Jalan Tol.
Menurut anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini, mendekati berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi, belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif di dalam sektor jalan tol. Ia menyatakan, masih berbagai hal yang tersebut perlu dibenahi dalam sektor jalan tol.
“Jika meninjau kinerja pemerintah di area sektor jalan tol, maka kita bisa saja menilai dari kondisi fisik jalan tol dan juga layanan rest area yang dimaksud ada dalam setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, dapat saya katakan layanan jalan tol Indonesia ketika ini masih sangat kurang,” kata BHS, Hari Sabtu (14/9/2024).
Sebagai contoh pertama, ia menyoroti keberadaan Rest Area yang belum memenuhi standar yang mana sudah pernah ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
“Dari sisi jumlah total rest area nya semata belum memenuhi aturan yang dimaksud mana, Jarak antara rest area ke rest area selanjutnya itu masih banyak yang tersebut bukan sesuai. Termasuk juga untuk luasan lahan, rest area tipe A seharusnya minimum 6 hectare, tipe B minimal 3 hektare, serta tipe C minimal 2.500 meter persegi,” ucapnya.
“Itu juga banyak yang digunakan belum terpenuhi baik total maupun kualitasnya. Seperti misal rest area tipe A seharusnya dilengkapi dengan unit-unit ber standar seperti klinik kesehatan, pemadam kebakaran, posko kepolisian, Dan bahkan harus dilengkapi dengan bengkel. Faktanya kan sejumlah yang tersebut tak memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, begitu,” tambah pemilik sapaan akrab, BHS ini.
Apalagi kata dia, akses jalan menuju ke rest area masih sejumlah yang berantakan, seperti yang dimaksud dikeluhkan oleh Operator rest area. Sehingga akan menyulitkan pengguna jalan tol untuk masuk ke rest area.
“Rest Area ini kan permintaan pokok masyarakat, apalagi kalau ‘Peak Season’, dimana jumlah keseluruhan pengguna nya sangat banyak. Seharusnya tidaklah perlu dibuat bentuk yang dimaksud aneh aneh, seperti di tempat beberapa Negara luar, rest area tidak ada perlu menonjolkan bentuknya, yang tersebut penting adalah isi juga fungsi dari rest area itu,” urainya lagi.
Belum lagi lanjutnya, beban dari biaya penyewaan lot untuk berdagang dalam rest area yang mana sangat mahal, sehingga menyebabkan tarif makanan di area rest area biasanya lebih lanjut mahal dibandingkan nilai di area luar jalan tol.




