Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 3 Juta Lebih Laman

JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan capaiannya pada memberantas judi online di dalam Indonesia. Hal itu ia ungkapkan pada kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online, Rabu (11/9/2024).
“Maka itu, pemberantasan judi online terus menjadi prioritas Kominfo sejak periode 17 Juli 2023, sejak saya dilantik hingga hari ini. Pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online,” kata Budi Arie.
Budi Arie mengungkapkan, pihaknya juga telah lama menangani sisipan halaman judi online pada situs lembaga pendidikan sebanyak 25.500 konten. Sementara, Kominfo juga telah dilakukan membereskan 26.569 sisipan konten judi online di dalam lembaga pemerintahan.
“Selanjutnya, pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank Indonesia lalu permohonan pemblokiran 7.499 tabungan Bank terkait judi online ke OJK,” ujar dia.
Kemudian, Kominfo juga telah terjadi menyampaikan 20.770 keyword bermuatan judi online untuk Google, lalu 5.031 terhadap perusahaan Meta.
“Selain itu sebagai upaya celah melakukan penutupan judi online, Kominfo juga melakukan moderasi konten yang mengandung unsur pinjol ilegal. Karena judi online lalu pinjol ini adek kakak, satu ayah satu ibu, bukanlah hasil perselingkuhan, tapi hasil kerja sama,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Kominfo juga sudah pernah melakukan sebagian terobosan seperti memberikan peringatan serius terhadap sistem untuk pengendalian domain sistem atau DMS rakyat yang tersebut menjadi celah aktivitas judi online.
“Kita juga melakukan pemutusan seluruh IP Address yang mana masuk ke di daftar blacklist atau blacklisting. Penguasaan kebijakan pemutusan NAP atau network access point dari Kamboja lalu Fillipina,” tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga memblokir virtual private network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk mengakses judi online. Ia menyampaikan judi online selama ini memakai VPN gratis.
“Selanjutnya penetapan surat edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transaksi pulsa maksimal 1 jt rupiah per hari dengan pengecualian agen pulsa. Jadi agen pulsa juga dipakai, pulsa handphone untuk melakukan penutupan atau menyamarkan aktivitas judi online,” ucapnya.
“Yang terakhir yang digunakan penting adalah pengiriman surat untuk 11.693 pada pelaksana sistem elektronik atau PSE lingkup private yang tersebut terdaftar indonesia untuk melakukan penandatanganan pakta integritas tiada memfasilitasi judol pada platformnya,” jelas dia.






