Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelahnya Watimpres Jadi DPA
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengklaim, inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sanggup membuka ruang pengawasan umum terhadap lembaga itu. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pembaharuan dapat menjadi kesempatan bagi rakyat untuk berubah jadi bagian penting bersatu pemerintah. “Masyarakat berubah menjadi bagian penting yakni melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” kata Luluk ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status majelis pertimbangan ini beralih dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
Jika majelis pertimbangan masuk kategori pemerintah, lembaga ini berada di cabang kekuasaan eksekutif serta posisinya di dalam bawah presiden. Di sisi lain, jikalau badan pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri lalu miliki kedudukan yang dimaksud mirip dengan presiden.
Luluk Nur Hamidah menyebut, seleksi anggota DPA nantinya, pasca revisi undang-undang, akan segera lebih lanjut ketat apabila dibandingkan dengan seleksi anggota Wantimpres. “Justru warga punya hak juga untuk memantau, bahkan mengoreksi kalau ternyata ada penyimpangan pada pemerintahan,” ujarnya.
Luluk menyebutkan, jumlah agregat anggota DPA nantinya bergantung pada kebijaksanaan presiden dengan mempertimbangkan kehendak rakyat. Berdasarkan Pasal 7 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang mana dilihat Tempo, jumlah total anggota DPA ditetapkan sesuai dengan keinginan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian pada antara anggota yang dimaksud ditetapkan oleh presiden.
Luluk menuturkan, rakyat dapat membatasi sikap sewenang-wenangan presiden pada menentukan total anggota DPA. “Kewenangan itu terus terukur, kendati dipersilakan pada presiden. Kan., ada rakyat yang tersebut juga melakukan pengawasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luluk menyimpulkan inovasi nomenklatur ini bisa saja berubah menjadi salah satu cara presiden untuk meminimalisir keikutsertaan orang-orang yang mana tak berkompeten dalam lingkaran Istana. “Biar bukan ada tim-tim lain yang dimaksud enggak jelas,” tuturnya. Namun beliau tak menyebutkan siapa yang dimaksud dimaksud.
Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesi Jentera, Bivitri Susanti, mengumumkan wacana inovasi Wantimpres menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan pada kabinet Prabowo Subianto mendatang. “Saya menduga para elit sedang mencari wadah bagi para mantan presiden,” kata Bivitri di arahan pernyataan yang diterima Tempo melalui program perpesanan WhatsApp pada Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut Bivitri, pembentukan DPA ini belaka untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang tersebut pada saat ini telah terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang digunakan fungsinya tak signifikan. “Mereka dikasih prasarana lalu gaji. Tapi, enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, kata Bivitri, mungkin diduduki oleh orang-orang yang digunakan dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga yang disebutkan bisa jadi dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang mana jenjang kariernya telah buntu. “Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ tambahan besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mengkritisi pembentukan DPA. Menurut dia, gagasan DPA ini sudah ada ada sejak munculnya gagasan presidential club. “Dewan Pertimbangan Agung yang digunakan didesain itu semata-mata untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah.
TNI akan Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber
Artikel ini disadur dari Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelah Watimpres Jadi DPA





