Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP Minta Hal ini ke Presiden Jokowi
TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan atau DKPP menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian masih terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Heddy juga mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut.
Dalam sidang itu, Heddy didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, kemudian I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT bersatu lima khalayak kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Negara Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan perangkat lunak Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk mengajukan permohonan tanggapan dari Hasyim menghadapi putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, individu perempuan yang dimaksud bertugas sebagai PPLN berinisal CAT melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan berhadapan dengan dugaan pelanggaran kode etik pelaksana pilpres dikarenakan melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan diwakilkan oleh LKBH FHUI kemudian LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dikerjakan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
“Perbuatan itu dikerjakan terhadap klien kami anggota PPLN yang mana memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU sudah terikat di pernikahan yang dimaksud sah,” kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dilaksanakan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun ketika individu yang terjebak melakukan kunjungan ke Indonesia.
Hasyim sempat membantah tuduhan asusila yang mana dilayangkan oleh pribadi anggota PPLN di dalam Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan di sidang perdana DKPP yang mana berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Apa yang digunakan dituduhkan atau apa yang tersebut dijadikan dalil aduan untuk saya, saya bantah semua. Saya bantah oleh sebab itu apa? Memang tak sesuai dengan fakta yang tersebut sesungguhnya,” ucap Hasyim, pada waktu ditemui usai persidangan.
Namun, pada sidang itu Hasyim enggan membeberkan lebih tinggi lanjut terkait pokok-pokok pada persidangan. Hasyim sesudah itu menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait tindakan hukum ini yang dimaksud ia yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya sebab perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang dimaksud pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam di persidangan,” ujar Hasyim, ketika itu.
HENDRI AGUNG PRATAMA
Artikel ini disadur dari Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP Minta Ini ke Presiden Jokowi




