Elon Musk serta JK Rowling Terancam 5 Tahun Penjara Jika Imane Khelif Meraih kemenangan Gugatan

PARIS – Elon Musk serta JK Rowling terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 214.000 Poundsterling (Rp4,3 miliar), jikalau Imane Khelif memenangkan gugatan perundungan siber yang diajukannya di tempat Paris pasca Olimpiade.
Menurut Daily Mail, jikalau petinju putri peraih emas Olimpiade Paris 2024 Imane Khelif berhasil dengan gugatan terkait perundungan siber, menurut hukum Prancis adalah hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun atau denda antara 26.000 poundsterling (Rp526 juta) serta 39.000 poundsterling (Rp789 juta).
“Jika pihak-pihak yang tersebut dinyatakan bersalah bukanlah dikarenakan ujaran kebencian daring, denda dapat berkisar dari 69.000 poundsterling *Rp1,4 miliar) hingga 214.000 poundsterling (Rp4,3 miliar),” tulis laman Daily Mail, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Nabil Boudi, pengacara Khelif dalam Paris, telah terjadi menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud diajukan terhadap X. Elon Musk juga JK Rowling disebut-sebut ketika Imane Khelif mengajukan gugatan perundungan siber terhadap X di tempat Paris minggu ini.
“Jaksa penuntut memiliki semua keleluasaan untuk dapat menyelidiki semua orang. Termasuk siapa pun yang tersebut bersembunyi dalam balik nama palsu atau akun anonym, untuk meyakinkan bahwa setiap orang dapat diselidiki menghadapi serangan siber apa pun terhadap Khelif kemudian jenis kelaminnya,” tutur Boudi.
Komite Olimpiade Internasional (IOC) menggalang penuh Imane Khelif ketika terjadi kontroversi besar yang tersebut menyebabkan tokoh-tokoh terkemuka, seperti JK Rowling, Elon Musk, lalu Donald Trump mengumumkan dirinya manusia pria.
“Secara ilmiah, ini tidak orang pria yang digunakan berkelahi dengan orang wanita. Telah terbukti bahwa beliau terlahir sebagai perempuan, juga tiada mengidentifikasi dirinya sebagai interseks seperti yang digunakan diklaim orang lain,” ujar IOC.
JK Rowling mengunggah foto Imane Khelif setelahnya mengalahkan petinju Italia Angela Carini untuk jutaan pengikutnya, dengan mengungkapkan bahwa Khelif “menikmati penderitaan orang wanita yang mana baru sekadar dipukul kepalanya.”
Namun, apa arti gugatan Imane Khelif ini bagi tokoh-tokoh terkemuka seperti JK Rowling yang tersebut tidak penduduk Prancis? Boudi menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud dapat mempunyai implikasi internasional bagi dia yang digunakan berada di tempat luar Prancis.
“Gugatan yang disebutkan dapat berusaha mencapai tokoh-tokoh pada luar negeri lalu menunjukkan bahwa kantor kejaksaan untuk memerangi ujaran kebencian daring memiliki kemungkinan untuk mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain,” ujarnya.
“Yang kami minta adalah agar jaksa penuntut menyelidiki tak hanya sekali orang-orang ini, tetapi siapa pun yang tersebut dianggap perlu. Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, mereka akan diadili,” lanjut Boudi.






