Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU pemilihan gubernur Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR mengadakan rapat dengan pemerintah lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang diselenggarakan ini tanpa intervensi kemudian pada akhirnya disetujui.
Rapat dilakukan pada ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat lalu berlangsung tak lebih tinggi dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf pembaharuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU memverifikasi rancangan perubahannya telah terjadi mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala wilayah sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga tidak ada terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga bukan datang dari pelopor pilpres lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah pernah mengakomodir, bukan ada kurang tak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 kemudian 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Hari Minggu (25/8/2024).
“Apakah dapat kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab kontestan rapat yang digunakan hadir.
Pertanyaan itu dengan segera disambut oleh kontestan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup pasca dibacakan kesimpulan.




