Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Sistem Tembakau Minim Keterlibatan Publik

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan dia terkait proses penyusunan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk-produk tembakau lalu rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dianggap bukan menepati janjinya pada meyakinkan terciptanya keterlibatan rakyat lalu legislatif secara menyeluruh pada penyusunan aturan ini.
Dalam Rapat Kerja di area Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota komite menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang tersebut masih bermasalah, khususnya pada transparansi prosedur sebab pemerintah dianggap masih minim melibatkan umum di rapat-rapat penyusunan serta tiada diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Wadah Group Discussion (FGD). Di pada waktu yang sama, tuntutan untuk transparansi dan juga keterlibatan umum semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.
Politisi dari berbagai partai mengomentari kurangnya partisipasi DPR juga rakyat di proses perumusan yang dimaksud dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan lalu penjelasan mengenai PP 28/2024 lalu peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan rakyat dalamproses pembuatan peraturan.
“DPR berharap agar ke depan, pelibatan rakyat menjadi prioritas di penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.
Lebih lanjut, Kemenkes berusaha mencapai aturan turunan dari PP yang dimaksud untuk rampung pada minggu kedua bulan September pada bentuk Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk komoditas tembakau dan juga rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tersebut tidak ada diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan umum lalu pihak terdampak.
Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul sebab anggota badan merasa tiada ikut serta pada proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR pada pembuatan PP yang mengatur tentang barang tembakau dan juga rokok elektronik.
Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR di proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tidaklah diundang di rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai delegasi rakyat, seharusnya dijalankan melalui FGD.
“Jadi, mana yang tersebut disebutketerlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan masyarakat tak diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” serunya.
Sementara itu, kritik yang tersebut identik pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes tidaklah memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR di penyusunan PP 28/2024. Padahal, ketika Undang-Undang Aspek Kesehatan disusun, Kemenkes sudah berjanji untuk melibatkan DPR pada proses penyusunan PP. Namun, PP tanpa peringatan dikeluarkan tanpa melibatkan DPR kemudian menyebabkan banyak keluhan dari masyarakat.
Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, apabila hambatan ini tidak ada diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang tersebut ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk pemerintahan baru nantinya.






