Cara melaporkan pelecehan dan juga kekerasan seksual, SAPA 129

Ibukota – Pelecehan seksual dan juga kekerasan seksual adalah isu penting yang digunakan dapat terjadi dalam mana belaka juga bisa saja dialami oleh siapa pun, sehingga penting bagi setiap warga untuk mengetahui cara melaporkannya.
Pelecehan seksual bukanlah hal yang dimaksud tabu atau memalukan untuk dibicarakan justru, membicarakannya adalah langkah penting untuk menjaga dari tindakan yang disebutkan berjalan dan juga menyokong para orang yang terdampar pelecehan ataupun kekerasan seksual.
Laporan dari tiga lembaga, yakni Simfoni PPA dari Kementerian PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, juga Titian Perempuan dari FPL, mencatatkan total 34.682 perkara kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.
Melihat banyaknya bilangan bulat tersebut, penting untuk mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual agar kita dapat mengenali tindakan yang dimaksud tidak ada dapat diterima lalu mengambil langkah yang digunakan tepat.
Jenis-jenis kekerasan dan juga pelecehan seksual, mengutip Kementerian PPPA:
- Pelecehan verbal: Ucapan atau komentar bernuansa seksual, seperti siulan atau lelucon yang tersebut merendahkan.
- Pelecehan non-fisik: Tindakan seperti mengirimkan arahan atau gambar seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan fisik: Kontak tubuh yang dimaksud bukan diinginkan, seperti meraba atau menyentuh tanpa izin.
- Eksibisionisme: Memperlihatkan alat kelamin untuk pendatang lain tanpa persetujuan.
- Voyeurisme: Mengintip seseorang yang digunakan sedang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan mereka.
- Pemaksaan seksual: Memaksa orang yang terluka untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau teknologi untuk melakukan tindakan seksual yang mana bukan diinginkan.
- Perkosaan: Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual melalui penetrasi tanpa persetujuan.
Cara-cara melapor pelecehan lalu kekerasan seksual:
1. SAPA 129
Korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan kemudian Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, warga dapat melapor kekerasan yang dialami atau yang mana diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.
2. Kantor Polisi
Untuk melaporkan aktivitas kekerasan maupun pelecehan seksual, Anda dapat segera mengunjungi kantor polisi juga menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Anda juga dapat melakukan panggilan ke call center 110.
3. Komnas HAM
Untuk melapor juga memproduksi pengaduan di Komnas HAM, Anda dapat mengisi formulir pada laman pengaduan.komnasham.go.id Konsultasi HAM juga dapat dilaksanakan melalui WhatsApp dalam nomor +6281226798880.
4. Komnas Perempuan
Untuk melapor melalui media sosial, Anda dapat menggunakan direct message (DM) atau mengisi formulir yang dimaksud tersedia dalam laman media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, lalu Instagram). Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 021-3903963 atau email ke pengaduan@komnasperempuan.go.id
Artikel ini disadur dari Cara melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual, SAPA 129






