VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

JAKARTA – Polisi mengatakan VA sudah pernah memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan komposisi setelahnya melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang tersebut diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak dalam bawah umur dan juga atau aborsi yang mana tiada sesuai ketentuan yang digunakan diduga dijalankan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary di dalam Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres DKI Jakarta Selatan melaporkan tentang tindakan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma di area Polres Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga telah lama melakukan persetubuhan anak di area bawah umur kemudian aborsi yang digunakan tiada sesuai ketentuan. Aborsi dijalankan di tempat area Bintaro, Pesanggrahan Ibukota Selatan.
“Kejadian berawal pada waktu pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban telah dilakukan melakukan aborsi sebanyak dua kali menghadapi suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan kemudian melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas insiden tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.






