CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi pada Pengendalian Sistem Hasil Tembakau

JAKARTA – Pemerintahan Jokowi selama sepuluhan tahun dinilai mengalami disorientasi di kebijakan pengendalian barang hasil tembakau. Hal ini diperkirakan akan berlanjut di tempat rezim berikutnya, akibat visi kemudian kegiatan pasangan calon presiden juga delegasi presiden Probowo-Gibran tak mencantumkan kebijakan pengendalian tembakau secara jelas. Hal ini memunculkan kegelisahan yang mendalam terkait bonus demografi juga cita-cita Indonesia Emas.
Senior Advisor Center of Human and Economic Development Institut Teknologi serta Bisnis Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna menyatakan tingginya prevalensi perokok anak serta publik miskin sebelum pergantian rezim pada Oktober 2024 merupakan bukti nyata dari kegagalan pengendalian tembakau di dalam era Jokowi.
“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah tidak ada mampu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanyalah sekedar wacana pada RPJMN, sementara rokok masih mudah diakses oleh anak-anak serta remaja. Kenaikan tarif cukai pun tidak ada konsisten sesuai dengan standar WHO,” ujar Mukhaer pada pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Layanan Tembakau
Mukhaer juga menyoroti campur tangan bidang rokok melalui lobi kebijakan pemerintah juga inisiatif tanggung jawab sosial (CSR) yang tersebut masih masif.
“Indeks Gangguan Industri Tembakau pada Indonesia mencapai 84 poin, menandakan kuatnya intervensi lapangan usaha rokok di mengurangi pengendalian yang tersebut lebih banyak ketat, baik di area tingkat eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.
Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan total perokok tertinggi di dalam Asia Tenggara, mencapai 65,7 jt orang, dengan 67 persen pada antaranya berasal dari kelompok warga miskin.
Dalam konteks peralihan kekuasaan, Mukhaer menyarankan beberapa langkah konkret untuk pengendalian tembakau yang lebih banyak efektif pada akhir tahun 2024.
“Diperlukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dimaksud lebih besar signifikan, termasuk untuk rokok elektronik juga tembakau iris, juga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) minimal 25% per tahun untuk semua jenis rokok. Selain itu, struktur tarif CHT perlu disederhanakan menjadi 5 lapisan, kemudian 3 lapisan,” kata Mukhaer.
Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS
Selain itu, Mukhaer merekomendasikan revisi ketentuan pengawasan tarif operasi pangsa menjadi 100% dari tarif jual eceran yang ditetapkan. Desain ulang pita cukai agar tak menutupi Peringatan Bidang Kesehatan Bergambar atau memberlakukan Digital Stamp juga dinilai penting, di dalam samping integrasi pemantauan tarif operasi lingkungan ekonomi rokok dengan kementerian kemudian lembaga terkait lainnya.
“Tantangan ini harus segera dijawab oleh pemerintah berikutnya agar masa depan Indonesia, teristimewa pada konteks bonus demografi, bukan tergadai oleh kepentingan lapangan usaha rokok,” tutup Mukhaer.





