Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang terstruktur dan juga sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang digunakan baik. Organisasi melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang sudah ada sukses melakukan pengarsipan dengan baik.
Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang tersebut sudah ada meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.
Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dijalankan lebih besar efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, juga ketahanan arsip, juga menghurangi biaya penyimpanan fisik kemudian perawatan dokumen.
Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk meyakinkan bahwa informasi yang dimaksud diterima partisipan akurat kemudian lengkap.
“Dengan belajar dari yang mana terbaik, Taspen dapat secara secara langsung mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital di area PT Timah,” kata Pudiastuti pada keterangan resminya yang dimaksud diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di dalam Kemenkumham
Dalam kegiatan ini, pasukan kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses kemudian sistem pengelolaan arsip yang tersebut diterapkan di dalam sana.
Sementara itu, Kepala Sektor Komunikasi Organisasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan kemudian penyesuaian pada pengelolaan arsip agar keamanan lalu keselamatan arsip tetap saja terjaga, sesuai dengan standar yang digunakan ditentukan oleh perka ANRI.
“Kami telah terjadi menerapkan arsip digital, serta dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang tersebut ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.
Pedoman lalu standar pengelolaan kearsipan diatur di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian pada akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana dan juga Sarana Kearsipan, juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu serta kelayakan terhadap unit kearsipan.






