Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara persoalan berbagai pihak yang dimaksud mengumumkan pihaknya bersatu pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan pencalonan bagi partai urusan politik di dalam pemilihan gubernur 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang tersebut menjadi kritik keras warga terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari mereka yang digunakan mengkritik.
“Tapi, kami bekerja berhadapan dengan nama konstitusi,” kata Awiek usai mengadakan rapat pengambilan langkah tingkat I Baleg DPR bersatu pemerintah dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah terjadi disebutkan bahwa DPR bersatu pemerintah miliki kekuasaan di rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang digunakan juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, tidak merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, memproduksi norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.




