Eks Menteri Jokowi Ungkap Regulasi IKN Cuma Dibahas pada 43 Hari

JAKARTA – Pencetus ide pemindahan Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) yang dimaksud juga Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015 Andrinof Chaniago mengaku regulasi IKN hanya sekali disusun selama 43 hari di tempat DPR. Hal itu sebab sejumlah waktu yang tersebut terpotong ketika Pandemi Covid 19 melanda.
“Ketika covid telah mereda dan juga terkelola, barulah dikirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, lalu DPR cuman mendiskusikan 43 hari,” kata Andrinof pada acara peluncuran buku ‘9 Alasan lalu 8 Harapan Memindahkan Ibukota’ di dalam Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Meski demikian, Andrinof menyebutkan wacana pemindahan Ibukota ke Kalimantan sebetulnya sudah ada ada sejak tahun 2008 silam. Akan tetapi wacana yang disebutkan tidak ada pernah dilanjutkan pada tahap kajian. “Visi Indonesia 2033 itu kita launching 2008, rekomendasi kita tegas, pindahkan Ibukota ke Kalimantan,” sambungnya.
Bahkan hingga Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu berakhir pemindahan Ibukota ke Kalimantan hanyalah sebatas wacana, tidaklah pernah disertai dengan kajian komprehensif untuk menyusun lalu merealisasikan wacana tersebut.
“Bicara Pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, kalau wacana umum itu sudah ada mencuat ke publik, maka kewajiban pemerintah melakukan kajian. “SBY selesai wacana itu jalan terus, tapi tidaklah pernah ada kajian,” tambah Andrinof.
Sehingga pada tahun 2014 atau ketika Presiden Joko Widodo menjabat, Andrinof mengungkapkan wacana Pemindahan Ibukota itu ditagih oleh salah satu penduduk di area Kalimantan. Sejak itu barulah Presiden Jokowi mengeluarkan perintah terhadap Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun kajian terkait wacana Pemindahan Ibukota.
“Saya telah bikin (kajian pemindahan Ibukota), kita siapkan draf RUU pembentukan Ibukota baru, cuman terinterupsi oleh covid, maka ditahan,” tambahnya.
Meski demikian, Andrinof menyebutkan selama terhalang Pandemi Covid 19, kajian akan pembentukan Ibukota baru terus dilaksanakan bersatu dengan pakar kemudian akademisi. Sehingga ketika masuk pada DPR semata-mata tinggal sedikit penambahan belaka sebelum diundangkan pertama kali pada tahun 2023 lalu.
“Maka di area DPR tentu tinggal cari masukan tambahan, bagaimanapun juga namanya sebuah kebijakan mesti ada yang digunakan belum tuntas, maka pasca 42-45 hari lahir undang-undang,” pungkasnya.





