Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakses pengumuman terkait ekspor pasir juga hasil sedimen laut yang dimaksud kembali dibuka pasca ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Jokowi menegaskan bahwa ekspor yang disebutkan tidak terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang tersebut menjadi unsur ekspor.
“Sekali lagi itu tidak pasir laut ya, yang tersebut dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, tidak .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” kata Jokowi terhadap wartawan pada Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah terjadi menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir dan juga hasil sedimentasi laut.
Aturan yang mana merevisi untuk kedua kalinya melawan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 juga Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan juga Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut lalu hasil sedimentasi laut yang pada saat ini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang digunakan dilarang yakni Pasir alam yang tersebut berasal dari pembersihan hasil sedimentasi dalam laut yang mana memiliki ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang mana berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang dimaksud mempunyai ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang digunakan dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang tersebut dilarang untuk dikirimkan ke pasar internasional seperti dalam atas, pasir alam yang digunakan diatur di bilangan bulat IV Lingkup Pertambangan di lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.
“Selain pasir alam yang tersebut termasuk pada bilangan IV Sektor Pertambangan di lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di dalam laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.






