Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu pada Perlindungan Lingkungan
Jakarta – Greenpeace Indonesi memandang ada sederet hambatan di rute penyusunan Undang Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Ekosistemnya (KSDAHE) yang tersebut disahkan DPR, Selasa, 9 Juli 2024. Pembahasannya minim pelibatan komunitas lalu kurang transparan.
“Sejumlah organisasi warga sipil kesulitan untuk memonitor prosesnya. eksekutif serta DPR patut ditengarai sudah pernah mengabaikan partisipasi rakyat yang bermakna pada proses penyusunan serta pembahasan RUU KSDAHE,” kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesi melalui informasi tertulis, Kamis, 12 Juli 2024.
Secara substansi, kata Sekar, Undang-undang KSDAHE juga bermasalah. Undang-undang ini masih menggunakan paradigma lama, yang dimaksud mengeklusi komunitas adat dan juga komunitas lokal pada pengamanan ekosistem. Pemerintah kemudian DPR tak mengakomodasi usulan komunitas sipil agar meyakinkan adanya pengakuan, partisipasi, kemudian pelindungan rakyat adat kemudian komunitas lokal.
Kendati ada pasal yang mengatakan peran dan juga masyarakat, satu di antaranya masyarakat adat, kata Sekar, itu hanya saja formalitas belaka. Sebab, proses penetapan kawasan konservasi pada UU KSDAHE bersifat sangat sentralistik dikarenakan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Hal ini amat berpotensi memicu konflik dengan penduduk setempat yang tersebut kehilangan ruang hidup juga tempat beraktivitas. Watak yang dimaksud sentralistik ini diperparah dengan pasal-pasal sanksi pidana di UU KSDAHE terhadap perorangan, yang digunakan berpotensi menambah deret panjang kriminalisasi warga,” ujar Sekar.
Menurut Sekar, konservasi seharusnya mengacu pada Konvensi Keanekaragaman Hayati yang digunakan diratifikasi pemerintah Nusantara pada UU Nomor 5 Tahun 1994. “Konvensi ini mengatur bahwa negara mestinya mengakui ketergantungan yang tersebut erat kemudian berciri tradisional beberapa rakyat asli juga penduduk setempat, yang mana berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati dan juga pemanfaatannya secara berkelanjutan.”
Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim juga Tenaga Greenpeace Negara Indonesia menambahkan, poin bermasalah lainnya pada UU KSDAHE adalah pada pemanfaatan jasa lingkungan untuk beberapa hal, seperti panas bumi lalu karbon.
Menurut Hadi, ketentuan persoalan itu jelas kontradiktif dengan tujuan konservasi sumber daya alam untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati tersisa. Sistem operasional ekstraksi panas bumi sangat berisiko, berisiko mencemari juga mengacaukan lingkungan, kemudian mengganggu biosfer di area hutan.
“Pembangkit terbarukan skala besar, termasuk hydro dan juga geothermal, membutuhkan pengawasan yang tersebut sangat jauh tambahan ketat mengenai analisis risiko lalu dampak sosial, sektor ekonomi dan juga lingkungannya. Pembangunan pembangkit panas bumi ke kawasan taman nasional, hutan lindung, kemudian masyarakat adat juga area yang dimaksud berpotensi besar memunculkan konflik sosial menghadirkan dampak yang mana sangat tambahan besar daripada manfaatnya,” kata Hadi. “. Padahal transisi ke energi terbarukan harus menegaskan aspek keadilan juga keberlanjutan.”
Hadi menjelaskan, adanya klausul pemanfaatan jasa lingkungan sebagai karbon jelas mengindikasikan niat pemerintah untuk berbisnis karbon. Hal ini memungkinkan perusahaan pencemar lingkungan melakukan praktik greenwashing dengan menggunakan uangnya untuk industri konservasi.
UU KSDAHE juga tak akan cukup untuk mencapai target 30×30 guna melindungi setidaknya 30 persen daratan kemudian 30 persen lautan pada 2030, yang dimaksud telah lama disepakati pada Kerangka Kerja Biodiversitas Kunming-Montreal 2022. “Apalagi substansi UU KSDAHE juga masih cenderung bias darat, misalnya di pengaturan tentang area preservasi yang bukan memasukkan pelestarian ke area laut,” ucap Hadi.
Sekar menambahkan, berdasarkan data Greenpeace hingga 2020, lebih lanjut dari 54 persen kawasan hutan telah merupakan kawasan lindung, tapi baru 8,7 persen kawasan penting laut yang mana sudah pernah dilindungi secara hukum. otoritas Nusantara berencana menambah luasan kawasan lindung laut hingga 32,5 jt hektare pada 2030 serta secara bertahap berubah menjadi 30 persen di tahun 2045.
“Kita menghadapi ancaman krisis iklim juga ancaman kepunahan keanekaragaman hayati, tapi pemerintah kemudian DPR masih sekadar bermain-main dengan komitmen pemeliharaan lingkungan yang digunakan sifatnya semu,” kata Sekar.
Artikel ini disadur dari Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu dalam Perlindungan Lingkungan





