Gus Ipul: Tak Ada Sejarahnya Ada Muktamar Luar Biasa Tandingan di area PBNU

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf ( Gus Ipul ) menegaskan, selama NU berdiri tak ada sejarahnya ada Muktamar Luar Biasa (MLB) Tandingan. Oleh sebab itu, munculnya isu terkait MLB tandingan belakangan ini pun disesali oleh dirinya.
“Saya sebenarnya menyesalkan aja. Tiap orang boleh punya ide, tapi NU ini keramat, yang didirikan oleh kekasih-kekasih Allah. Jadi tidak ada ada sejarahnya NU itu MLB tandingan,” ujar Gus Ipul untuk wartawan, Rabu (11/9/2024).
Dia meyakini MLB Tandingan itu tak akan terwujud juga akan sia-sia. Sebab orang-orang yang tersebut menggagas MLB tandingan itu tak mempunyai kata-kata dalam PBNU.
“Biasanya pikiran-pikiran seperti itu sulit terwujud. Untuk apa? Atas dasar alasan apa? Kalau memang sebenarnya mau ganti itu ada mekanismenya dalam NU. Di NU itu sudah ada ada mekanismenya. Saya rasa sia-sia lah, serta tak akan dapat dukungan,” sambungnya.
“Enggaklah, enggak punya hak suara. Dari mana punya hak suara. NU ini dijaga dengan kiai-kiai itu. Kiai-kiai itu punya pertimbangan-pertimbangan yang matang,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Presidium pengurus MLB Nahdlatul Ulama sudah menerima beratus-ratus pengaduan, kritik, juga saran dari seluruh lapisan Nahdliyyin pada Indonesia.
Aduan-aduan tersebut, yang dimaksud telah terjadi dirangkum pada “Risalah Bangkalan”, mayoritas menyoroti dugaan pelanggaran konstitusi NU, khususnya Khittah Nahdliyyah, oleh PBNU. Selain itu, sejumlah pula aduan terkait intervensi PBNU terhadap Pansus Haji DPR.
“Kami dapati banyak pengaduan, kritik lalu saran dari sturuktur dan juga kultur Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia. Bahkan, ada masukan dari PCI NU. Seluruh pengaduan yang disebutkan dimuat pada “Risalah Bangkalan”,” kata Ketua organizer committee (OC), KH Imam Baihaqi Sarang di area Cirebon, seperti disitir dari keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Kiai imam mengatakan, secara prinsip rekaman dari Hotline Pengaduan Presidium selama 3 hari itu memuat 4 (empat) penilaian, yakni menilai; pertama, PBNU melanggar Konstitusi NU, khususnya Khittah Nahdliyyah.
Kedua, PBNU intervensi terhadap Pansus Haji DPR. Ketiga, PBNU mengubah wajah dan juga tampilan Jamiyyah, termasuk menjadi korporasi lapangan usaha ekstraksi sumber daya alam (tambang).
“Dan Keempat PBNU merusak persatuan juga kesatuan jamiyyah lalu jemaah NU melalui tata kelola, tata kerja, kinerja juga performa kepemimpinan PBNU di penyelenggaraan jamiyyah,” ucapnya.





