Pertanyaan Menohok Pansel KPK ke Capim: Anda Irjen Kementan, Kok Bisa Mentan Masuk Penjara?

JAKARTA – Irjen Kementerian Pertanian (Kementan), Setyo Budiyanto menjalani tes wawancara Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Mantan Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki selaku panelis, mencecar Setyo terkait perkara korupsi yang mana menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Anda Irjen Kementan, kok sanggup Menteri Pertaniannya sampai diadili bahkan masuk penjara. Apa yang dimaksud terjadi, apa itu lolos dari pengawasan Anda sebagai Irjen Kementan?” tanya Ruki untuk Setyo di dalam Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Menjawab pertanyaan tersebut, Setyo mengatakan, pada pada waktu tindakan hukum korupsi yang dimaksud menyeret SYL, dirinya belum menjabat sebagai Irjen Kementan.
“Pada ketika itu terjadi, kami belum di area sana. Jadi pada ketika itu kami masuk di dalam bulan Maret tanggal 27, begitu kamu masuk, kami konsolidasi apa yang terjadi. Sehingga terjadi sebuah permasalahan hukum yang tersebut sampai menimpa Pak Menteri,” jawab Setyo.
Setelah menjabat, kata Setyo, pihaknya segera menganalisis sebagian permasalahan yang dimaksud terjadi pada Kementan buntut persoalan hukum korupsi yang tersebut menyeret SYL. Dia mengatakan, ada sebagian persoalan pada bidang pengadaan barang dan juga jasa.
“Setelah kami menganalisis, ternyata ada beberapa permasalahan, pertama jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang dan juga jasa itu yang mana terjadi. Sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap tiga orang, menteri, direktur alsintan, serta sekjen,” ucapnya.
Dia menambahkan, Irjen Kementan pada pada waktu itu sudah memberikan audit kemudian melaporkan persoalan di dalam Kementan untuk SYL.
“Kemudian saya menanyakan ke inspektorat kenapa kok tidak ada dilaksanakan lantaran inspektorat consulting kemudian penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini tidaklah diawasi, tidaklah dikawal, tak dilaksanakan pendampingan, katanya sudah ada beberapa kali, review, monitor, auditor, lalu kegiatan lainnya tapi Pak Menteri-nya keras, tegap melakukan hal yang disebutkan sehingga mengakibatkan permasalahan hukum,” jelas dia.





