UU pemilihan gubernur Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di area Semua Daerah

JAKARTA – Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Ketentuan yang digugat antara lain perihal persyaratan domisili calon hingga adanya kolom kosong pada semua daerah.
Pada Hari Senin (9/9/2024), MK mengatur sidang Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota Menjadi Undang-Undang atau lebih tinggi dikenal dengan UU pemilihan kepala daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Permohonan Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024 ini diajukan Abu Rizal Biladina, peserta didik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menurut Abu Rizal Biladina (Pemohon), Pasal 7 ayat (2) UU pemilihan kepala daerah tidak ada mengakomodir putra tempat untuk maju secara adil di kontestasi pilkada.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Abu Rizal Biladina menjelaskan kerugian konstitusional yang digunakan dialaminya akibat berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. “Saya mengkaji lebih tinggi di UU Pemilihan Kepala Daerah ternyata tak ada unsur lokalitas di persyaratan UU pemilihan kepala daerah yang mana secara eksplisit diatur di Pasal 7 ayat (2),” ujarnya, disitir dari laman MK, Selasa (10/9/2024).
Menurut dia, ketika tiada ada unsur lokalitas akan berdampak pada kebijakan pada pengerjaan wilayah yang tersebut tidak ada didasarkan pada nilai-nilai lokalitas pendekatan yang dimaksud tiada sesuai dengan kondisi tempat setempat. Berdasarkan kajian yang tersebut diadakan Pemohon, terdapat fakta permasalahan unsur lokalitas di persyaratan pencalonan kepala tempat lantaran tak terdapat persyaratan khusus mengenai unsur lokalitas pada Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. Hal ini menurut Pemohon memberikan kerugian konstitusional yang mana bersifat potensial bagi Pemohon oleh sebab itu dapat hanya mempunyai kepala area yang mana bukan memahami sensitivitas terhadap isu yang digunakan berprogres di area wilayah tersebut.
Pemohon menilai ketiadaan sensitivitas yang disebutkan berdampak terhadap kebijakan di penyelenggaraan tempat yang mana tak didasarkan pada nilai-nilai lokalitas dengan pendekatan yang dimaksud dijalankan tidak ada sesuai dengan kondisi area setempat. Ketiadaan sensitivitas ini mengancam stabilitas area dikarenakan adanya tendensi ketidakpuasan warga terhadap kebijakan kepala daerahnya. Kondisi yang disebutkan dapat dilihat di tindakan hukum konflik penggusuran yang mana terjadi di dalam Daerah Khusus Ibukota Indonesia semasa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjabat.
Pemohon di permohonannya juga merangkum beberapa nama mantan pejabat kepala wilayah yang dimaksud tidak merupakan putra asli daerah. Misalnya, Djarot Saiful Hidayat, politikus yang lahir di tempat Magelang, Jawa Tengah. Djarot juga menjadi Wakil Gubernur serta Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang lahir kemudian meningkat besar dalam Belitung. Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI DKI Jakarta dari 2012 hingga 2014, kemudian menjabat sebagai Gubernur DKI DKI Jakarta dari 2014 hingga 2017. Pemohon juga menyampaikan nama Joko Widodo (Jokowi), yang tersebut lahir kemudian besar pada Surakarta, menjabat sebagai Gubernur DKI DKI Jakarta dari 2012 hingga 2014.
Dalam petitum, Pemohon mengajukan permohonan MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan UUD NRI 1945 juga tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ada dimaknai “Calon Gubernur dan juga Calon Wakil Gubernur, Calon Kepala Kabupaten dan juga Calon Wakil Bupati, dan juga Calon Wali kota kemudian Calon Wakil Wali Daerah Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. bertempat tinggal di area area yang mana menjadi tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum penetapan calon”.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk mengawasi norma Pasal 7 ayat (2) huruf p itu secara detail. “Supaya saudara bisa saja memperluas juga mengembangkannya lebih banyak fokus pada butir p ini atau saudara menambah aturan pada di permohonan terkait domisili bagi calon kepala tempat UU Nomor 7 ayat (2),” jelas Ridwan Mansur di persidangan yang dimaksud dilaksanakan pada Ruang Sidang Panel MK.
Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk Pemohon untuk memperbaiki permohonan di jangka waktu 14 hari. Perbaikan permohonan diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Mulai Pekan 23 September 2024 pukul 15.00 WIB.



