Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi kemudian Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tidaklah lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski telah dalam penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan beberapa RUU yang tersebut kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, juga melanggar konstitusi.
Beberapa RUU yang bermasalah yang tersebut perlu dihentikan pembahasan dan juga pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI dan juga RUU Wantimpres.
Koordinator Rencana Reformasi Industri Security Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan mengenai batas usia lalu persyaratan dukungan partai calon kepala wilayah adalah bentuk sikap kebijakan pemerintah ugal-ugalan DPR di legislasi pada ujung masa baktinya. Langkah DPR yang disebutkan nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi kemudian sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum kemudian mengancam hidup demokrasi di tempat Indonesia.
”DPR lalu eksekutif ketika ini tidaklah boleh menghasilkan UU yang mana bermasalah yang tersebut akan berdampak serius untuk hidup negara demokrasi, negara hukum, kemudian Hak Asasi Orang di dalam masa depan. Terlebih, RUU yang disebutkan diadakan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, kemudian tanpa penyerapan aspirasi umum secara bermakna. Sudah tentu UU yang dimaksud akan dihasilkan akan sangat sangat jauh dari kepentingan rakyat lalu cuma demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Akhir Pekan (25/8/2024).
Ahmad menyebut, DPR kemudian pemerintah juga sedang memaksakan pembahasan sebagian RUU lain yang dimaksud bermasalah, di area antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, serta RUU tentang Wantimpres yang dimaksud akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dulu sudah pernah dibubarkan oleh pergerakan Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap banyak revisi UU/RUU yang dimaksud sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan serta kelompok tertentu serta tidak untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang digunakan luas bagi TNI bergerak untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, kemudian memberikan kewenangan penegakan hukum untuk TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang mana memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU Pemilihan Kepala Daerah juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang digunakan sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang dimaksud ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite juga kelompok di tempat negri ini dan juga tidak untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, juga para pimpinan partai urusan politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang tersebut bermasalah tersebut, sebab selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga sudah pernah mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar lalu berpartisipasi secara bermakna di proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.






