Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub serta Cawagub

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta-minta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan setelahnya MK mengubah aturan pencalonan pilkada.
Menurut Jimly, aturan KPU sudah ada harus direvisi maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran akan segera pasangan calon gubernur dan juga delegasi gubernur dibuka pada Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024. “Asal KPU segera hanya keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin,” kata Jimly, Kamis (22/8/2024).
Adapun putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala tempat yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur juga calon duta gubernur juga 25 tahun untuk calon bupati lalu calon delegasi Pimpinan Daerah juga calon wali kota kemudian calon delegasi wali kota.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat untuk mengeksplorasi RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai urusan politik di tempat DPR menyepakati masalah aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati ketentuan ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang punya kursi di tempat DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah agregat kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan ucapan sah di pemilihan umum anggota DPRD di tempat wilayah yang bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengatakan aturan pernyataan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang tersebut mempunyai kursi di dalam DPRD maupun tidaklah punya kursi pada DPRD.
Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah hanya sekali ditunda. Yang artinya, DPR mampu sekadar mengesahkannya sebelum pendaftaran akan segera cagub juga cawagub dibuka.
“Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap memperlihatkan disahkan, maka pembaharuan lagi Per-KPU tidaklah kemungkinan besar dilaksanakan setelahnya Senin. Sebab Selasa telah hari pendaftaran. Maka UU yang dimaksud misalnya jadi, hanya sekali dapat diterapkan mulai pilkada 2029, bukanlah untuk pilkada November 2024,” ucapnya.






