Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kemakmuran Ibu lalu Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.
UU yang dimaksud diteken secara langsung Jokowi pada 2 Juli 2024. Salinannya dapat dipantau di web JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Rabu, 3 Juli 2024. Pasal 4 ayat 4 menyatakan pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan terhadap perempuan pekerja.
Hak ibu yang digunakan bekerja namun pada status melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan. Pertama, paling singkat 3 bulan pertama juga paling lama 3 bulan berikutnya jikalau terdapat kondisi khusus yang digunakan dibuktikan dengan surat pernyataan dokter.
Kondisi khusus yang digunakan dimaksud seperti ibu yang mengalami hambatan kesehatan, gangguan mental kesehatan, kemudian atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga status saat anak yang mana dilahirkan mengalami hambatan keseimbangan gangguan kesehatan, juga atau komplikasi.
Pasal 5 menjelaskan, setiap Ibu yang melaksanakan cuti lalu mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan sewaktu keguguran, maka tidak ada dapat diberhentikan dari pekerjaanya serta masih memperoleh upah walaupun diatur besarannya. Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Secara penuh untuk 3 bulan pertama
- Secara penuh untuk bulan keempat
- 75% dari upah untuk bulan ke lima lalu bulan ke enam.
Pemerintah pusat atau area menjanjikan bantuan hukum jikalau ibu yang digunakan mengambil cuti tapi diberhentikan. Beleid yang digunakan sebanding juga menjelaskan ibu yang dimaksud mengalami keguguran zat juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterang dokter, dokter kebidanan kandungan, atau bidan apabila mengalami keguguran.
Hak Pekerja Laki-laki selaku Suami
UU nomor 4 tahun 2024 juga mengatur tentang hak pribadi pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang tersebut melahirkan. Suami mendapat hak untuk mendampingi istrinya, yang digunakan diberikan waktu selama maksimal 5 hari.
Pasal 6 menjelaskan, untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang digunakan menjalankan cuti melahirkan, suami kemudian atau keluarga wajib mendampingi. Disebutkan hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari lalu dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
Sementara itu, ketika istri sebagai seseorang ibu mengalami keguguran, diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Selain cuti, di beleid yang mana serupa juga disebutkan perusahaan harus memberikan waktu yang dimaksud cukup bagi manusia pekerja laki-laki sebagai suami untuk mendampingi istri dengan status tertentu dengan alasan:
“Istri yang mana mengalami hambatan kesehatan, gangguan kesehatan, dan juga atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran,” tulis pasal 6.
Kemudian waktu yang digunakan cukup juga harus diberikan apabila status anak yang dilahirkan mengalami hambatan kesehatan, masalah kesehatan, atau komplikasi. Waktu yang digunakan cukup juga diberikan untuk individu pekerja laki-laki apabila istri yang digunakan melahirkan meninggal bola ataupun anak yang mana dilahirkan meninggal dunia.
Pilihan editor: Media Mancanegara Sebut Menkominfo Budi Arie sebagai Menteri Giveaway, Didesak Mundur Pasca PDNS Diretas
Artikel ini disadur dari Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan





