Kakek 72 Tahun Ditahan pada Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret tindakan hukum dugaan penggelapan mesin genset.
Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang digunakan telah dilakukan diminta menangguhkan penjara terdakwa MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM memohonkan perlindungan.
“Bapak itu sakit sudah ada berat, lantaran itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely di area kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya telah mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat dan juga mendapatkan perawatan yang dimaksud lebih lanjut baik, bukanlah malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang mana menangani perkara yang disebutkan melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.
“Kami datang ke Komnas HAM akibat menduga ada oknum di area Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tersebut tertuang di sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya telah dilakukan mengajukan penangguhan pemidanaan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya telah dilakukan berusia lanjut serta telah lama sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang digunakan berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Sejak kapan pada negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.





