Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat pada Pusat Kota Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada tindakan hukum dugaan korupsi di dalam lingkungan eksekutif Pusat Kota (Pemkot) Semarang.

“Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di area lingkungan pemerintahan Pusat Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.

Para camat yang dimaksud dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; kemudian Camat Banyumanik, Maryono.

Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; serta Camat Genuk, Suroto.

Tessa menyebutkan, pemeriksaan mereka diadakan dalam Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang digunakan akan digali pasukan penyidik dari 10 camat tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi merupakan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di tempat Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.

“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS menghadapi insentif pemungutan pajak juga retribusi kota Semarang dan juga dugaan gratifikasi,” kata Tessa terhadap wartawan, Selasa (30/7/2024).

“Setelah itu KPK telah terjadi menetapkan empat tersangka,” sambungnya.

Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang digunakan ditetapkan terdakwa itu. Ia semata-mata menyebutkan latar belakang mereka.

“Dua pihak swasta, dua pelaksana negara,” ujarnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga persoalan hukum dugaan korupsi di dalam Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri melawan insentif pemungutan pajak dan juga retribusi tempat Perkotaan Semarang, dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Related Articles

Back to top button