Kemenkes Jelaskan Tujuan pemerintahan Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang penawaran susu formula yang digunakan tercantum pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga pemasaran iklan susu formula bayi.
Pasal 33 di PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi juga hasil pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi lalu item pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau item pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang tersebut dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Bidang Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengupayakan kegiatan ASI eksklusif. Hal yang dimaksud sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesejahteraan Bumi (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk menggalang acara ASI eksklusif, yang mana juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesejahteraan Planet (World Health Assembly/WHA),” kata Indah di keterangan resminya dikutipkan pada Hari Minggu (11/8/2024).
Berikut larangan yang dimaksud dapat menghambat pemberian ASI eksklusif di PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 dalam antaranya:
1. Pemberian contoh produk-produk susu formula bayi juga atau hasil pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun terhadap prasarana pelayanan kesehatan, upaya kebugaran bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang dimaksud baru melahirkan.
2. Penawaran atau jualan dengan segera susu formula bayi dan/atau hasil pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.




