Ihwal PP 28/2024 Kemendag serta Kemenperin Diminta Dilibatkan

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya di proses penyusunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan atau PP Kesehatan, khususnya terkait aturan-aturan yang mana berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan beberapa jumlah pasal pada beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.
Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mana mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434 yang digunakan pada antaranya melarangpenjualan komoditas tembakau pada radius 200 meter darisatuan sekolah kemudian tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan pendapatan para pedagang kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan juga dapat memutus matapencaharian para pedagang.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik kemudian Kementerian lain di proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.
Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari rakyat maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan dan juga menyetujui beled ini. Pasalnya, berbagai aturan pada PP 28/2024 yang nyatanyamenyangkut kepentingan pada luar ranah kesehatan, sepertipersoalan bidang lalu perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tidaklah berdiri dalam atasKementerian lain. Padahal, setiap kementerian miliki tugaspokok juga fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kemampuan fisik lantaran berada diluar kewenangannya.
“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter kemudian lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di area luarkesehatan, seperti persoalan sektor maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen serta Pengguna
Menurutnya, polemik pasal pelarangan item tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelakuindustri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadikewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian Kementerian Pertambangan (Kemenperin). “Hal ini lantaran perdagangan mempunyai keterkaitan dengan industri. Oleh sebab itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk mengambil bagian menangani hal ini,” paparnya.
Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang digunakan ditunjukkanoleh Kemenkes dengan tidak ada adanya paraf dari Kemendag juga Kemenperin pada pengesahan PP Kesehatan. “Ada kemungkinan Jokowi belaka menerima laporan dariKemenkes saja. Oleh dikarenakan itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian,” tutupnya.





