Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar juga Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan

JAKARTA – Partai Golkar sedang mengalami ketegangan internal pasca mundurnya Airlangga Hartarto dari kedudukan Ketua Umum.
DPP Partai Golkar sudah mengadakan rapat pleno kemudian menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno yang dimaksud juga memutuskan untuk mengatur Musyawarah Nasional (Munas) juga Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.
Kehadiran kebijakan ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang mana menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah yang disebutkan merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar dan juga memuluskan program politiknya.
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang mana disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tak berdasar serta inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, langkah mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) dan juga Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi kemudian harus dilaksanakan pada Desember atau sekali di lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya sekali dapat diadakan pada keadaan luar biasa, apabila ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai langkah rapat pleno yang mana disepakati pada 13 Agustus 2024 bukan berdasarkan aturan yang mana berlaku juga inkonstitusional.
Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil kebijakan untuk menjaga integritas kemudian hormat partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang tersebut pernah berpartisipasi di area tingkat pusat atau daerah.
Dia mencela kemungkinan pencalonan Bahlil Lahadalia atau Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud tiada mempunyai rekam jejak sebagai pengurus Partai Golkar.
“Siapa pun yang dimaksud akan mencalonkan sebagai Ketua Umum Golkar definitif harus berasal dari kalangan pengurus yang dimaksud pernah terlibat di dalam tingkat pusat atau daerah. Bahlil bukanlah pengurus Partai Golkar di area tingkat pusat maupun daerah. Pencalonan Bahlil sebagai calon tunggal Ketua Umum Golkar merupakan klaim sepihak. Sebaiknya senior pada partai memberikan nasehat tidak malah memperkeruh suasana,” ungkapnya.
Jika skenario ini terwujud, Rafik mengingatkan bahwa kemungkinan adanya intervensi pihak-pihak luar yang mana tidaklah diinginkan di pengambilalihan Partai Golkar sangat kemungkinan besar terjadi.





