KY Usulkan 3 Hakim yang tersebut Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang dimaksud memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik lalu Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, kemudian Heru Hanindyo.
Kabid Waskim lalu Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang tersebut dijalankan pada Mulai Pekan (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.
“Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko ketika RDPU dengan Komisi III DPR, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (26/8/2024).
Joko mengungkapkan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar hitungan 1.1 butir 2, bilangan 1.1 butir 7, nomor 2.1 butir 2, hitungan 8, lalu hitungan 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia kemudian Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.
Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, kemudian Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia lalu Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, lalu 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik lalu Perilaku Hakim.
“Menjatuhkan sanksi berat untuk Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, kemudian Terlapor III Sauda Heru Anindyo merupakan pemberhentian tetap memperlihatkan dengan hak pensiun, mengusulkan terhadap terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim,” tegasnya.
Kendati sudah pernah memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY akan datang mengirimkan surat terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dimaksud ditembuskan terhadap Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, serta para terlapor.
“Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang mana sudah pernah diusulkan terhadap Mahkamah Agung,” tandasnya.






