Mahfud MD: Negara Hukum Lemah oleh sebab itu Oligarki juga Kleptokrasi

YOGYAKARTA – Belakangan ini muncul gejala pembalikan arah pada hukum juga politik. Politik menjadi cenderung otoritarian. Demokrasinya menjadi demokrasi main-main. Pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi konservatif dan juga sepihak.
Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara yang mana juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD di Kuliah Pertama tahun 2024 pada Inisiatif Magister kemudian Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
“Kalau (penguasa ingin), undang-undang dibahas hari ini, sore jadi, besok disahkan bisa. Tapi kalau penguasa tiada ingin, undang-undang bertahun-tahun bukan dibahas,” ujar Mahfud yang tersebut juga disaksikan di tayangan live Kanal You Tube Fakultas Hukum UII.
Hal yang disebutkan berakibat pada pelemahan berhadapan dengan lembaga-Lembaga kebijakan pemerintah dan juga penegakan hukum. “Lembaga-lembaga dikoptasi semua, maka terjadi degradasi melawan negara hukum,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dalam paparannya, Mahfud menjelaskan terkait daya tahan negara hukum dan juga demokrasi di tempat Indonesia. Melemahnya negara hukum, salah satunya disebabkan oligarki, kleptokrasi, juga kartelisasi.
“Kemudian muncul oligarki, negara yang digunakan dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang dimaksud punya modal. Bahkan ada juga yang mengungkapkan Indonesia sekarang menjadi negara kleptokrasi, negara yang penuh korupsi, negara para pencuri namanya. Ingin mencuri walaupun telah punya,” kata Mahfud.
Jika oligarki kemudian kleptokrasi dibiarkan berprogres dapat melemah negara hukum. “Saya mengingatkan bahwa tugas akademisi juga profesi hukum adalah menjaga dan juga menegakkannya selama sistem ketatanegaraan serta konstitusi masih berlaku. Para profesional juga penegak hukum menegakkan etika profesi kemudian tiada melakukan kolusi juga manipulasi,” ujar Menteri Defense era Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.




