Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Komunitas Indonesia

JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti kemudian komitmen merekan untuk penduduk Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum lalu HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo mengungkapkan pencapaian ini mencerminkan dedikasi dan juga kreativitas luar biasa dari regu penelitinya.
“Hak paten ini tidak hanya sekali menghargai upaya kami di menghasilkan kembali teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan partisipasi yang digunakan berarti bagi warga dan juga industri. Kami berharap pembaharuan ini akan membuka potensi baru serta memberikan kegunaan luas di bidang ekonomi, kesehatan, lalu pendidikan,” kata Rektor, Hari Jumat (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan serta publikasi yang digunakan memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang digunakan menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk perihal revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan di waktu hanya saja satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi kemudian penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian di dalam tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang mana memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan pembaharuan yang dimaksud dihasilkan tiada semata-mata berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga mempunyai dampak luas pada ekonomi, kesehatan, serta pendidikan.
Dengan semakin banyak penelitian inovatif yang tersebut mendapatkan pengakuan kemudian pemeliharaan hak paten, diharapkan tercipta lebih tinggi sejumlah solusi praktis yang mana dapat diakses oleh rakyat luas lalu memberikan dampak positif bagi keberadaan sehari-hari.



