Picu Kontroversi, Perempuan dengan Gaji Lebih Tinggi Harus Bayar Tunjangan Mantan Suami

JAKARTA – Menteri Kehakiman Maroko, Abdellatif Ouahbi memicu kontroversi setelahnya menyarankan agar para wanita yang digunakan bekerja dengan berpenghasilan tinggi diwajibkan membayar tunjangan untuk mantan suami.
Dalam sebuah wawancara dengan saluran 2M, Ouahbi menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum keluarga juga sikapnya terhadap pembayaran tunjangan setelahnya perceraian.
Baca Juga: 159 Negara Siap Ceraikan Dolar AS, Gabung Sistem Pembayaran BRICS
“Agar individu wanita mendapatkan semua haknya, kita harus mengetahui apa yang digunakan dimiliki lalu tidaklah dimiliki oleh pria, juga apa yang dimaksud dimiliki lalu tak dimiliki oleh wanita, lantaran tanggung jawab keuangan dibagi bersama,” kata dia, dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (12/9/2024).
Dia menjelaskan, “Jika pendapatan wanita melebihi pendapatan pria, ia akan diminta untuk membayar tunjangan sebab ia berkontribusi pada proses keuangan.”
Baca Juga: Kisah Cinta Jenderal Hoegeng, Tolak Dimakamkan dalam Makam Pahlawan demi Bisa Bersanding dengan Sang Istri
Persoalan yang disebutkan sedang di pembahasan, juga harus ada semacam keseimbangan serta keadilan pada hambatan tunjangan. Pernyataan menteri yang dimaksud memicu perdebatan dengan sejumlah pihak, yang digunakan menyoroti bahwa di dalam bawah hukum Islam pria membayar tunjangan setelahnya perceraian, serta wanita muslim yang dimaksud sudah ada menikah tiada diwajibkan untuk membelanjakan uang dari pendapatan atau hartanya untuk suami atau rumah tangganya.






