Bisnis

PTPN I Siap Dukung Bareskrim pada Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto Tahun 2016

JAKARTA – Manajemen PTPN I memperkuat penuh proses hukum yang tersebut sedang dilaksanakan Bareskrim Polri melawan dugaan aktivitas pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan juga modernisasi PG Djatiroto terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) 2016.

Manajemen juga siap bekerja sebanding dengan penegak hukum agar tindakan hukum yang dimaksud dapat segera terungkap. Hal yang dimaksud disampaikan oleh Aris Handoyo, Sekretaris Perusahaan PTPN I (PTPN XI pada Desember 2023 telah terjadi bergabung ke PTPN I) di tempat Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

“Kami menghormati proses hukum pengusutan perkara EPCC PG Djatiroto 2016. Kami juga akan kooperatif, bekerja sama, dan juga memberikan informasi serta dokumen yang dibutuhkan oleh Bareskrim Polri di membantu upaya pengusutan agar persoalan hukum ini dapat terungkap juga terpenuhi aspek keadilannya,” kata Aris, di keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.

Menurut Aris, PG Djatiroto pada waktu ini masih beroperasi dengan kapasitas terpasang 7.500-8.000 TCD dan juga tahun ini sedang proses giling sejak Mei sampai dengan November. Berdasarkan keterangan pers dari Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, nilai kontrak proyek pengadaan yang dimaksud sebesar Rp871 miliar.

Bareskrim sedang melakukan penyidikan pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang bukan sesuai dengan aturan hukum yang tersebut berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai kemudian diduga menyebabkan kerugian negara.

Aris menyampaikan, sikap PTPN I ini sejalan dengan semangat bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir juga Holding Perkebunan Nusantara. Karena itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate Governance (CCG). Selain itu PTPN I berikrar menyelesaikan proyek PG Djatiroto untuk mengoptimalkan kapasitas produksinya yang digunakan pada waktu ini dijalankan melalui proses perdata dalam arbitrase BANI.

“Manajemen PTPN I selalu berazam kemudian meyakinkan setiap proses pengadaan serta operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG serta aturan yang berlaku,” kata Aris.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Korporasi PTPN III selaku induk perusahaan PTPN I, Misran. Menurut Misran, manajemen PTPN III berjanji untuk patuh menghadapi hukum yang tersebut berlaku serta bersih-bersih BUMN dari segala bentuk tindakan korupsi.

“Kami menyokong penuh langkah hukum yang mana ditempuh menghadapi tindakan hukum korupsi ini, sesuai dengan regulasi yang dimaksud berlaku. Sejauh ini, insan PTPN Grup berikrar untuk Amanah sesuai dengan core value BUMN AKHLAK,” ucap Misran, di area Jakarta.

Sebagai informasi, pascaaksi korporasi di dalam lingkungan PTPN Group awal Desember 2023, eks PTPN XI pada waktu ini telah dilakukan bergabung serta melebur di tempat bawah Sub Holding PTPN I. Sementara, PG Djatiroto pascaaksi korporasi spin off 2022 pada waktu ini berada dalam bawah naungan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang menjalankan 36 pabrik gula yang dimaksud tersebar pada seluruh Indonesia.

Related Articles

Back to top button