Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK

JAKARTA – Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain oleh PLN dinilai merupakan pelanggaran konstitusi lalu menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN.
“Itu amanat konstitusi yang mana diturunkan pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN juga Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL,” kata pengamat Tenaga dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, dikutipkan Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Power Wheeling Berisiko Ganggu Rencana Penting pemerintahan Baru
Menurut Marwan, sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. Dalam hal ini, yang mana mampu mengedarkan listrik ke warga semata-mata PLN. “Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar,” kata Marwan.
Pernyataan Marwan yang disebutkan merespons upaya beberapa pihak swasta dan juga bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang tersebut selama ini dikelola negara melalui PLN. Harapan itu muncul bersamaan pada waktu DPR lalu pemerintah mengeksplorasi RUU Energi Baru lalu Tenaga Terbarukan (EBET) yang mana masih alot oleh sebab itu power wheeling yang tersebut membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang mana pada waktu ini dikelola PLN. “Beberapa kali skema power wheeling disusupkan pada RUU EBET,” katanya.
Power wheeling, menurut Marwan, merupakan aturan yang mana menabrak Pasal 33 UUD 1945. Meski skema power wheeling sudah ada berkali-kali dibatalkan MK, tetap memperlihatkan semata muncul. “Memaksakan power wheeling lagi, ya melanggar konstitusi lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Marwan menjabarkan, bahwa putusan MK No.36/2012 telah terjadi menjelaskan juga mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis lalu menyangkut hajat hidup orang banyak. “Melalui ketentuan bahwa pengelola hajat hidup rakyat yang disebutkan adalah PLN,” katanya.
Baca Juga: Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling pada RUU EBET, Hal ini Alasannya
Selanjutnya, papar Marwan, ada Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 yang mana menyatakan bahwa kebijakan pemisahan perniagaan penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang dimaksud terkandung pada Pasal 33 UUD 1945.
“Terbaru, putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan bidang usaha ketenagalistrikan yang dijalankan secara kompetitif lalu unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Marwan.
Lebih jauh, skema power wheeling sangat berisiko mewariskan tarif listrik yang dimaksud tiada lagi terjangkau bagi rakyat, apalagi jikalau power wheeling dibuka untuk swasta. Selain itu, negara juga dirugikan lantaran jaringan transmisi listriknya digunakan juga oleh swasta.
“Investasi jaringan listrik itu mahal,” katanya.






