Cegah Perusahaan Nakal, Legislator: TKDN IKM 40% Harus Diawasi Ketat

JAKARTA – Datangnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku bisnis bidang kecil menengah untuk terlibat berpartisipasi memenuhi keperluan barang juga jasa pemerintah .Hanya belaka pada prakteknya, diduga banyak perusahaan-perusahaan berskala besar juga terlibat memanfaatkan regulasi yang digunakan sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi persyaratan 40% TKDN sebagai aturan untuk terlibat berpartisipasi di memenuhi permintaan pengadaan barang juga jasa pemerintah.Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang mana ketat.
“Sebab pada implementasinya ketentuan 40% TKDN berbagai dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk mengambil bagian proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup serius terhadap iklim penanaman modal nantinya,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu.
Mestinya, lanjut dia, pemerintah bukan gampang memberikan sertifikat TKDN 40% terhadap perusahaan-perusahaan yang mana memiliki size modal yang unlimited.
“Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati belaka tanpa harus membuka prospek terhadap perusahaan-perusahaan besar yang tersebut ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. eksekutif mestinya melakukan verifikasi kemudian validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%,” tandasnya.
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa saja kontraproduktif lalu bahkan menghambat peningkatan pembangunan ekonomi di negeri. “Lemahnya pengawasan di tempat lapangan, justru berpotensi memproduksi penanam modal hengkang,” ujarnya.
Sambung Darmadi menjelaskan, kemudahan yang dimaksud diberikan pemerintah bagi pelaku perniagaan dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
Privilege inilah yang menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Modus yang mana ditempuh pelaku usaha tak bertanggung jawab ini, menurut Darmadi, diadakan dengan sistematis.
“Diawali dengan menyebabkan lalu mendaftarkan perusahaan pada skala yang digunakan memenuhi klasifikasi sektor kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang mana dijalankan secara daring belaka berdasarkan dokumen yang dimaksud disampaikan, pelaku bisnis ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen komoditas tertentu,” bebernya.






