Daop 8 Surabaya sterilisasi jalur KA stasiun Malang-Stasiun Blimbing

KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas lalu sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang tersebut dapat memunculkan prospek gangguan mental keselamatan perjalanan KA…
Surabaya – PT Kereta Api Negara Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing, Kamis, untuk memulihkan seperti semula area jalur dari aktivitas warga maupun barang/benda.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di dalam Surabaya, Jawa Timur, Kamis, menyatakan bahwa KAI terus-menerus mengutamakan keselamatan perjalanan KA, sehingga KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan bervariasi upaya agar keselamatan perjalanan KA khususnya di wilayah Daop 8 Surabaya dapat terjaga.
"Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas kemudian sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang tersebut dapat menyebabkan peluang masalah keselamatan perjalanan KA," katanya.
Luqman Arif menambahkan KAI Daop 8 Surabaya telah dilakukan melakukan sosialisasi untuk penduduk setempat untuk segera membongkar bangunan maupun memindahkan barang miliknya yang dimaksud berada di kanan-kiri jalur KA tersebut.
"Namun demikian, sosialisasi yang dimaksud yang disebutkan bukan ditanggapi dengan serius sehingga KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar yang disebutkan serta memindahkannya terpencil dari area batas aman jalur KA," ujarnya.
Dijelaskannya, bangunan yang mana dibongkar oleh pelaku KAI Daop 8 Surabaya merupakan bangunan yang mana melebihi batas tanah serta menjorok ke arah jalur KA. Bahkan, kanan-kiri jalur yang dimaksud dijadikan gudang sementara ataupun tempat menaruh barang rongsok seperti kursi, rumah hewan, lalu benda lainnya.
Kesan kumuh jelas terlihat dengan banyaknya bangunan liar maupun barang tersebut, bahkan hal ini juga dapat menyebabkan tertutupnya saluran air yang dimaksud dapat menyebabkan banjir atau pembaharuan bangunan tanah di sekitar jalur KA.
Luqman Arif menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap pendatang dilarang mendirikan gedung, menghasilkan tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menginvestasikan jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas juga membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap warga dilarang melakukan kegiatan, baik dengan segera maupun bukan langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya transformasi tanah di dalam jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
"Sanksi yang mana akan diterima bagi yang dimaksud melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta," katanya.
Artikel ini disadur dari Daop 8 Surabaya sterilisasi jalur KA stasiun Malang-Stasiun Blimbing






