Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung pada Kasus Mabuk Massal di dalam Kalsel?
Jakarta – Pil putih tak bermerek bermetamorfosis menjadi penggerak puluhan pemukim pada Kalimantan Selatan, mengalami “mabuk kecubung“. Hingga akhir pekan kemarin, dari puluhan pendatang itu, beberapa masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin.
Seperti diketahui, penderita ‘mabuk kecubung’ itu berdatangan ke Rumah Sakit Jiwa itu sejak 5 Juli lalu. Selang 10 hari kemudian, jumlah keseluruhan pasiennya bertambah bermetamorfosis menjadi 50 orang. Pada akhir pekan kemarin Dinas Kesejahteraan Kalimantan Selatan menyatakan ada 56 pasien.
Mereka yang mana berusia 22-50 tahun yang dimaksud datang dari beragam area seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Batola, dan juga Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk 15 Juli sudah pernah pula disampaikan dua pasien meninggal.
Informasi pil putih tak bermerek didapat dari informasi para pasien itu. Pil yang digunakan sedang diteliti kemudian ditelusuri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian kepolisian itu diduga mengandung konsentrat buah kecubung.
Hasil temuan yang mana baru diketahui hingga saat ini adalah pil yang disebutkan masuk jenis carnophen yang digunakan mempunyai zat parasetamol, carisoprodol, serta kafein. “Ketiga isi itu diduga menghasilkan kembali efek samping yang dimaksud mirip dengan buah kecubung,” kata Psikiater Konsultan Adiksi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin, Firdaus Yamani, hari terakhir pekan lalu, 20 Juli 2024.
Firdaus, yang mana juga anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kesejahteraan Jiwa Negara Indonesia (PDSKJI) itu menerangkan, berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, pil carnophen termasuk narkotika golongan I kemudian bersifat ilegal. Adapun isi lebih lanjut rinci dari pil putih itu, mengutip penjelasan dari kepolisian setempat, mengawaitu hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Unit Surabaya.
Firdaus juga menyatakan situasi pasien yang dimaksud masih dirawat hingga akhir pekan kemarin sudah ada semakin baik. Namun, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, Firdaus meminta-minta agar warga tidak ada sekali-kali mencoba mengonsumsi buah kecubung, apalagi menggabungnya dengan medikasi yang digunakan lain.
“Ini harus jadi keprihatinan kita dengan sebab walaupun baru indikasi, namun, (kecubung) ini berbahaya sebab menyebabkan halusinasi,” katanya sambil menambahkan, “Perlu kolaborasi dengan berubah-ubah pihak untuk mengedukasi rakyat agar menjauhi konsumsi vegetasi ini.”
Terpisah, Inggrid Tania, Ketua Perkumpulan Dokter Pengkode Jalan keluar Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI) menyatakan bahwa kecubung telah tak digunakan lagi sebagai salah satu obat tradisional. Kecubung pada masa kini digolongkan sebagai tumbuhan beracun.
Dulu, kecubung berbagai digunakan sebagai obat untuk menambah stamina kemudian meredakan nyeri pada bagian tubuh tertentu. Sayangnya, tak semua pemukim mampu tahan dengan efek samping dari kecubung yang tersebut dapat mengakibatkan halusinasi, meningkatnya gairah seksual secara tiba-tiba, gangguan jiwa denyut jantung sampai mengalami kematian.
Dijelaskan Inggrid, efek samping kecubung berasal dari senyawa alkaloid, atropin dan juga skopolamin. Efek bekerja bervariasi tergantung pada dosis, cara konsumsi, dan juga kondisi kesehatan individu. Ciri keracunan, disebutkannya, biasanya muncul di waktu 30 menit hingga dua jam setelahnya konsumsi, juga dapat bertahan selama berhari-hari.
ALIF ILHAM, ANTARA
Artikel ini disadur dari Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung dalam Kasus Mabuk Massal di Kalsel?






