Praktik Sunat pada Perempuan Dipandang dari Sisi Medis serta Agama

JAKARTA – Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Kebijakan baru itu tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang disebutkan juga disebutkan, bahwa langkah penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kondisi tubuh sistem reproduksi bayi, balita, dan juga anak prasekolah.
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang benar masih menuai sejumlah pro dan juga kontra. Karena itu, Kementerian Bidang Kesehatan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, meskipun disebutkan pelaksanaannya tidak ada berdasarkan indikasi medis juga belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebut, ketika itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan dalam Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi persyaratan juga pedoman pada praktik sunat perempuan yang digunakan menjamin keselamatan kemudian kebugaran perempuan yang tersebut disunat. Yakni, dengan tidak ada melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud tiada mendiskusikan terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan pada kalangan publik Indonesia.
Lantas, apakah dari sisi medis perempuan memang benar harus sunat?
Dokter Spesialis Obygon Muhammad Fadli, Sp.Og menyebut, tak seperti pada laki-laki bahwa sunat amat dibutuhkan untuk kebersihan (hygine) diri, pada perempuan, sunat justru tidaklah diperlukan.
“Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun epidermis yang menutupi kelamin yang dimaksud dapat menghambat saluran berkemih serta menyisakan urine di dalam epidermis sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” ujar Dokter Fadli, mengambil dari laman Kemen PPPA.






