Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini adalah Tugas dan juga Susunan Organisasinya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional . Pembentukan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang tersebut diteken pada 15 Agustus 2024.
“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 1 ayat (1) perpres tersebut.
Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Bab III mengatur tentang Organisasi. Dalam Pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah yang terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua, dan
3. Anggota
Sementara, Pelaksana terdiri menghadapi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, serta empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.
Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, kemudian penetapan kebijakan teknis dalam bidang sistem juga tata kelola, penyediaan juga penyaluran, iklan kemudian kerja sama, juga pemantauan kemudian pengawasan gizi nasional.
Kemudian, Badan Gizi Nasional mempunyai sasaran pemenuhan gizi terhadap kontestan didik pada jenjang sekolah anak usia dini, institusi belajar dasar, lalu lembaga pendidikan menengah di dalam lingkungan sekolah umum, lembaga pendidikan kejuruan, institusi belajar keagamaan, institusi belajar khusus, lembaga pendidikan layanan khusus, lalu lembaga pendidikan pesantren. Selanjutnya, anak usia dalam bawah lima tahun, ibu hamil, dan juga ibu menyusui.





