Nasi Gandul Khas Pati, Jawa Tengah Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

JAKARTA – Nasi gandul yang tersebut berasal dari Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Investigasi dan juga Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Seperti diketahui, warisan budaya takbenda merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang mana mempunyai nilai penting. Kategori yang dimaksud masuk pada hal yang disebutkan mulai dari sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi juga seni.
Melansir laman Kemendikbud Ristek, nasi gandul telah lama masuk pencatatan WBTb sejak 2013. Baru pada 2022, nasi gandul dijalankan untuk menjadi warisan budaya takbenda.
Tahun lalu, Disdikbud Provinsi Jateng membantu pada pengkajian, sehingga berhasil diusulkan kemudian ditetapkan pada tahun ini.
Ada berbagai hal yang mana dipersiapkan untuk proses penetapan WBTb. Mulai dari latar belakang sejarah, kajian akademis dari penelitian, jurnal skripsi atau tesis. Kemudian juga dilengkapi video mengenai karya budaya yang mana diusulkan.
Penetapan WBTb ini juga sangat penting untuk memperkenalkan karya budaya terhadap seluruh bangsa Indonesia juga dunia. Sehingga, menghindari klaim oleh bangsa lain. Penetapan WBTb Indonesia juga sebagai apresiasi pemerintah terhadap karya budaya yang mana ada dalam wilayah masing-masing.
Nasi gandul adalah nasi yang digunakan disiram kuah coklat. Nasi gandul sejenis nasi pindang yang digunakan dipersilangkan dengan rawon juga gule. Dalam penyajiannya dipakai daun pisang untuk alasnya.
Nasi gandul disajikan dengan lauk-pauk yang dimaksud berbeda menurut pesanan pembeli, antara seperti bergedel, tempe, lidah sapi, usus sapi, daging sapi, paru sapi juga hati sapi, kemudian diberi tambahan bumbu kecap manis, pedas, lalu digunting bukanlah diiris ditabur dalam menghadapi nasi putih yang dimaksud diletakkan dalam piring dengan alas daun pisang kemudian disiram kuah.






