RUU Keimigrasian Disahkan Jadi Undang-undang

JAKARTA – DPR setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga menghadapi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU .
Kesepakatan itu, diambil di forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang tersebut dilakukan pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Dalam rapat itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus.
“Kami menanyakan untuk seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang pembaharuan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Lodewijk terhadap seluruh partisipan rapat.
“Setuju,” jawab seluruh partisipan rapat paripurna.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR kemudian pemerintah mengambil kebijakan tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga melawan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, RUU Keimigrasian akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil kebijakan tingkat II atau disahkan menjadi UU.
Berikut ini 9 poin yang dimaksud dimaksud:
1. Substansi pada konsideran Menimbang
2. Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat (4) terkait syarat-syarat pemakaian senjata api sarana lalu prasarana Pejabat Imigrasi tertentu
3. Perubahan substansi pada Pasal 16 Ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk pergi dari wilayah negara Republik Indonesia pada hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan serta penuntutan berhadapan dengan permintaan, lalu penambahan substansi baru di tempat Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga tentang ketentuan tambahan lanjut penyelenggaraan pencegahan lalu penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.






