Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4% pada 2025

JAKARTA – eksekutif berencana meninggikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12% pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan merancang rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang mana semula 2,2% menjadi 2,4% pada tahun depan.
Hal itupun sesuai pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN menghadapi Kegiatan Membangun Sendiri. Dimana pada beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila memulai pembangunan rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang mana pada waktu ini berlaku 11%, maka ketika wajib pajak (WP) mendirikan rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, apabila per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12% , PPN melawan KMS akan menjadi 2,4% (20 persen x tarif PPN 12 persen).
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas sebagaimana diatur di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Skor dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Kendati demikian, tidaklah semua rumah yang dimaksud dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4%. Sebab pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang mana dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri pada melawan bidang tanah dan/atau perairan dengan pembangunan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau material sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Kemudian bangunan yang mana akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang tersebut memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi; proses pembuatan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau substansi sejenis juga baja; dan juga diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 itu sudah pernah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang digunakan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 serta 12% yang dimaksud mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.






