Larangan Jilbab Bagi Paskibraka Putri Penyesatan Pancasila lalu Melanggar HAM

JAKARTA – Larangan pemanfaatan jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada HUT ke-79 RI dalam Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kecaman publik. Kebijakan yang dimaksud dinilai melanggar Hak Asasi Individu (HAM) lalu penyesatan terhadap ideologi Pancasila.
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum lalu Hak Asasi Orang (Paham) Indonesia Busyraa mengatakan, kontroversi IKN tidak ada ada habisnya. Belum usai kontroversi biaya perhelatan peringatan serius HUT ke-79 RI dengan anggaran yang tersebut sangat besar. Kini muncul lagi kontroversi lain yakni dugaan larangan jilbab bagi Paskibraka 2024 di tempat IKN, Kalimantan Timur.
“Semua Paskibraka putri tak ada yang tersebut mengenakan jilbab atau hijab, padahal sebelum berangkat ke IKN terdapat 18 Paskibraka putri yang digunakan sudah ada mengenakan jilbab di kesehariannya,” Kamis (15/8/2024).
Padahal, UUD 1945 secara tegas memberikan proteksi untuk setiap orang untuk menjalankan agama kemudian kepercayaannya masing-masing. Berjilbab adalah salah satu bentuk ibadah umat Islam yang digunakan seharusnya telah diketahui juga oleh penanggung jawab kegiatan Paskibraka ini yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“BPIP selaku pembina ideologi Pancasila harusnya memahami bahwa sila pertama Pancasila memberikan dukungan terhadap kebebasan untuk menjalankan agama,” tegasnya.
Terkait persoalan dalam atas, pihaknya menuntut BPIP kemudian Kementerian Pemuda juga Olahraga (Kemenpora) memberikan kebebasan dan juga dukungan terhadap pemanfaatan hak mengenakan jilbab bagi 18 Paskibraka putri yang akan bertugas di dalam IKN
“Kami mengecam segala bentuk tindakan kemudian perbuatan pengkondisian keadaan di bentuk serta cara apa pun oleh negara atau pun oknum pejabat negara untuk tak mengenakan jilbab atau berpakaian sesuai dengan keyakinan agama yang dimaksud telah terjadi dilaksanakan Paskibraka Putri selama ini,” tegasnya.
“Pelarangan yang dimaksud merupakan penyesatan ideologi Pancasila juga kegagalan dalm pengamalannya juga bertentangan dengan spirit Nusantara yang dimaksud digadang-gadangkan sebagai keberhasilan IKN,” sambungnya.






