Bisnis

Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib

JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri turut menyoroti persoalan denda impor beras yang dimaksud berpotensi merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar.

Dia beranggapan demmurage beras impor yang disebutkan aneh bin ajaib akibat beras yang digunakan diimpor pemerintah yang dimaksud dibiarkan terkatung-katung tertahan di tempat pelabuhan tak disegera dikeluarkan.

“Aneh bin ajaib kalau menurut saya, ada barang yang dimaksud telah diimpor, tidak ada segera dikeluarkan,” tandas beliau pada diskusi bertajuk ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan serta Harga Diri Bangsa’ di area Jakarta, hari terakhir pekan (16/8/2024).

Mantan Menteri Kelautan lalu Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menduga persoalan yang disebutkan terjadi adanya unsur kesengajaan. “Harusnya tahu management logistik. Kalau sudah ada tahu ada impor,” tegas dia.

Dia mendesak supaya pihak-pihak terkait dapat segera dipanggil oleh aparat penegak hukum. Menurut ia pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan lantaran menyangkut keuangan negara. “Harusnya itu dipanggil, diperiksa,” tandas dia.

Kementerian Manufaktur (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok lalu Tanjung Perak.

Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang digunakan tertahan di area dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan yang dimaksud termasuk dalam dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah lama melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas serta Bulog.

Related Articles

Back to top button