Mendagri Lantik Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian melantik Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau di tempat Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (15/8/2024). Dalam acara yang tersebut sebanding juga dilantik Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan juga Keseimbangan Keluarga (TP PKK) Provinsi Riau lalu Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Riau.
Rahman Hadi merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pelantikan Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau didasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 88/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian kemudian Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan ini menetapkan pemberhentian SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau lantaran akan terlibat berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah Riau.
Mendagri menegaskan, Kemendagri bukan menghalangi hak urusan politik Pj kepala area yang digunakan ingin mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Kemendagri tidak ada menghalangi hak urusan politik untuk memilih atau juga untuk dipilih. Namun khusus kita tahu bahwa ada aturan-aturan (yang) mengatur, ada untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada aturan (untuk) Polisi Republik Indonesia (Polri), dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN), itu sudah ada harus mengundurkan diri menjadi warga negara biasa sebelum tanggal penetapan, yaitu 22 September 2024,” katanya.
Saat pendaftaran yang dimaksud dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, anggota TNI, Polri, dan juga ASN masih diperbolehkan mendaftar. Namun, pada 22 September, merekan wajib mengundurkan diri dari jabatannya agar sanggup ditetapkan sebagai pasangan calon.
Tito juga menyoroti pentingnya netralitas bagi Pj yang tersebut masih menjabat pada waktu masa pendaftaran Pilkada. Ia menjelaskan sebelum tanggal pendaftaran, Pj yang tersebut ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kami menjunjung netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemudian (kami) telah ada kesepakatan dengan Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Khusus untuk penjabat saya telah memohonkan supaya terjadi pertandingan fair (adil serta transparan),” tambahnya.
Mendagri juga menyampaikan proses pergantian Pj yang tersebut mengundurkan diri ini memerlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Hal ini lantaran melibatkan berbagai instansi pemerintah dan juga penegak hukum, dan juga harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dimaksud dipimpin oleh Presiden.
Terkait pelantikan hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024, Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan akan dijalankan secara serentak bagi tempat yang bukan memiliki sengketa dalam Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah ada melakukan exercise dengan KPU lalu Bawaslu, bahwa yang tersebut dapat diserentakkan itu adalah yang dimaksud tidaklah ada sengketa di area MK,” kata Mendagri.


