Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan dalam Medsos, Pengguna Bisa Lakukan Ini adalah

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang tersebut telah tak layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya bukan secara langsung memviralkannya pada media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha akibat menilai konsumen telah lama mencemarkan nama baik mereka.
“Kita sudah ada komunikasikan terhadap konsumen bagaimana cara mereka itu untuk mengadu,” ujar Kepala Area Pengaduan lalu Hukum Yayasan Lembaga Pelanggan Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo terhadap media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang dimaksud dapat dijalankan konsumen adalah secara internal, eksternal, serta paling tinggi mampu melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu untuk pelaku usahanya sebelum untuk pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang dikeluhkan konsumen mampu teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas dikarenakan akan berpotensi digugat oleh pelaku bidang usaha itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal menciptakan pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung dan juga juga fakta-fakta yang digunakan ada. “Jadi, kronologis suasana yang tersebut ada harus disampaikan secara jujur lalu jelas apa adanya yang mana didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian kemudian pembayaran kemudian sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa jadi dilampirkan sehingga itu dapat membantu pengaduan yang akan kita disampaikan terhadap pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu tidaklah mampu diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio menyatakan ada pihak-pihak eksternal yang mana sanggup dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang tersebut dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Pengguna untuk sanggup menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Customer (BPSK).
“Nah, media sosial itu hanya sekali menjadi alternatif terakhir lalu jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi ramai juga lain sebagainya,” katanya.






