Korupsi Penyakit Kronis yang mana Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum serta Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang tersebut tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang penting bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar permasalahan korupsi semakin dalam, tertanam kuat pada relasi antara elite kebijakan pemerintah kemudian kekuasaan. Keterlibatan elite pada praktik korupsi bahkan sudah menyandera urusan politik nasional, menghambat pembangunan, dan juga menjauhkan publik dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite kebijakan pemerintah kemudian korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang mana mematikan. Keduanya saling membutuhkan kemudian saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.
“Hukum tidaklah boleh tunduk serta patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang harus tunduk dan juga patuh pada hukum. Ini adalah sikap dasar hidup bernegara yang tersebut benar. Sebab, kekuasaan di area mana-mana cenderung korup lalu sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter pada analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum juga Perekonomian yang Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia mengawasi belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin rutin digunakan pada percakapan urusan politik di tempat Tanah Air. Istilah ini merujuk pada penyelenggaraan instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan kebijakan pemerintah atau pihak yang tersebut berseberangan.
“Praktik ini dapat terjadi secara terang-terangan atau dijalankan dengan cara yang mana lebih tinggi tersembunyi melalui lobi-lobi di tempat balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar sudah pernah merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan lalu kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya semata-mata sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang digunakan saat ini berada pada bilangan 34, menempatkan Tanah Air di dalam peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya permasalahan kritis pada penegakan hukum kemudian korupsi di dalam Indonesia. Salah satu faktor yang dimaksud mungkin saja berkontribusi adalah fenomena urusan politik sandera pada penanganan tindakan hukum korupsi.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa urusan politik sandera yang mana diadakan melalui perkara hukum untuk menekan kemudian mengontrol lawan kebijakan pemerintah adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang disebutkan dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite lalu kelompoknya, bukanlah untuk menegakkan keadilan.





