Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya juga Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim
Jakarta – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur menunda sidang gugatan perdata oleh 24 warga yang mana menolak perkembangan kompleks Kedutaan Besar India di Kawasan DKI Jakarta Selatan. Majelis menunda sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM ini lantaran Tergugat I PT Waskita Karya serta Tergugat II Kedutaan Besar India mangkir. Sementara itu, cuma Tergugat III PT Bita Enarcon Engineering yang tersebut mengunjungi sidang ini.
Hakim Ketua Darius Naftalis menyatakan sidang perkara ini akan kembali diselenggarakan pada Rabu, 17 Juli 2024 pukul 10.00.
“Sidang ditunda, dengan acara panggilan para tergugat,” kata Darius pada waktu mengatur sidang pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sementara itu, Darius mengatakan Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur sudah pernah mengirimkan surat undangan ke Kedutaan Besar India untuk hadir di sidang pada hari ini. Namun, surat yang mana dikirim via pos itu ditolak.
“Sudah dipanggil melalui pos, tapi kiriman ditolak oleh yang dimaksud bersangkutan,” kata dia. Dalam sidang ini, Darius dibantu dua hakim anggota, yaitu Riyobo serta Tri Yuliani.
Selain dua tergugat mangkir, pihak yang turut tergugat seperti Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Ibukota lalu Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal kemudian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat Kota Administrasi DKI Jakarta Selatan juga tak mengunjungi sidang ini.
Awalnya, sidang ini akan datang diselenggarakan pada Rabu pagi pukul 10.00. Namun, sidang baru berlangsung sekitar pukul 13.30 dengan hanya saja mengecek diperkenalkan tiap-tiap pihak yang berperkara.
Selanjutnya baca: Warga terdampak minta penyelenggaraan dihentikan sebab tak miliki Amdal
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim






