Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK meskipun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) DKI Jakarta menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo bukan sah. Menurut Fajar, putusan yang dimaksud belum mempunyai kekuatan hukum tetap memperlihatkan atau inkrah.
“Ya kan masih 14 hari. Kan tiada serta-merta tindakan itu berlaku. Jadi kebijakan ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada inovasi apa pun,” kata Fajar di dalam gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari setelahnya menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding. Namun apabila tiada mengajukan banding, maka putusan itu telah lama mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tiada menyatakan banding berarti inkrah pada waktu 14 hari,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang tersebut dihadiri oleh oleh 7 hakim konstitusi, MK akan banding melawan putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu dikarenakan putusan PTUN tidaklah sesuai dengan harapan.
“Ya nanti itu akan dituangkan di memori banding lah ya. Yang pasti lantaran tentu putusan itu tiada sesuai dengan yang digunakan diharapkan, juga ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge kebijakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” ujarnya.
Namun beliau menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.
“Nah itu yang digunakan penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” katanya.





