Cara cek DPT Online pemilihan gubernur 2024 beserta syaratnya

Ibukota –
Pengecekan DPT diperlukan untuk mengelakkan kemungkinan tidak ada terdaftar di DPT padahal warga yang dimaksud sudah ada memenuhi asal sebagai pemilih.
- Buka situs/link DPT pada https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
- Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui arahan WhatsApp
- Jika telah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP kemudian klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor serta kedudukan TPS
- NIK serta NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, kemudian kelurahan.
Syarat-syarat berubah menjadi pemilih Pemilihan Kepala Daerah 2023
- Berusia 17 tahun atau lebih tinggi pada hari pemungutan suara, sudah ada menikah atau pernah menikah.
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki domisili dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki domisili di dalam luar negeri yang tersebut dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum miliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak berubah menjadi anggota berpartisipasi Tentara Nasional Indonesi (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Tanah Air (Polri).
Sebagai informasi, apabila nama Anda belum terdaftar di DPT pemilihan gubernur 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk meyakinkan nama juga status terbaru Anda di DPT.
Namun, apabila pada hari pemungutan kata-kata nama Anda masih belum terdaftar di DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda cuma wajib menghadirkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya






