RUU EBET Belum Bisa Disahkan, SP PLN Apresiasi Penolakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mengapresiasi dibatalkannya rapat kerja (raker) antara Komisi VII DPR dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru kemudian Daya Terbarukan (RUU EBET), Rabu (18/9), yang digunakan otomatis menciptakan RUU yang disebutkan bukan dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024.
SP PLN berharap, hal itu memberikan lebih banyak banyak waktu sehingga pembahasan RUU EBET sanggup semakin matang. Hal itu juga memungkinkan untuk pengkajian ulang pasal-pasal yang digunakan krusial di RUU tersebut, khususnya mengenai power wheeling yang mana dinilai akan merugikan negara dan juga masyarakat.
Untuk diketahui, Komisi VII DPR batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum setuju terkait norma tentang power wheeling. Terkait dengan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP PLN Abrar Ali juga mengapresiasi sikap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto yang tersebut tegas menolak skema power wheeling di RUU EBET.
“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto yang mana pada pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang ada di RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita ungkapkan terimakasih untuk beliau, akibat beliau ternyata sangat respons terhadap pernyataan yang dimaksud kita komunikasikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang mana memberi dampak negatif bagi negara juga masyarakat,” ujar Abrar di keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Dengan pembatalan rapat tersebut, secara otomatis RUU EBET tiada dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024. Pembahasan RUU EBET selanjutnya akan diadakan oleh DPR kemudian pemerintah periode mendatang. Abrar berharap, pada pembahasan RUU EBET selanjutnya, skema power wheeling dapat dihilangkan.
Abrar menekankan, SP PLN menilai power wheeling pada RUU EBET merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan yang digunakan tidak ada sesuai dengan konstitusi. Dia menjelaskan, bila ketentuan power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus mengedarkan listrik untuk publik secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
Keadaan ini, kata dia, bisa jadi melemah peran negara pada penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga jual listrik ke depan berpotensi akan ditentukan oleh mekanisme pasar. “Seperti yang tersebut disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan permintaan penting serta strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara,” tegasnya.
Abrar pun berharap power wheeling tidaklah lagi dimasukkan di RUU EBET, dikarenakan mempunyai nilai negatif yang digunakan lebih lanjut besar melebihi kegunaan yang digunakan akan diperoleh negara serta masyarakat. “Skema power wheeling baiknya tidaklah usah lagi dimasukkan di RUU EBET. eksekutif harus mengedepankan kepentingan publik daripada kepentingan segelintir pengusaha,” tandasnya.






