Hari Ini adalah DPR Sahkan RUU Kementerian Negara kemudian RUU Wantimpres Menjadi UU

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) kemudian RUU Kementerian Negara akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini, Kamis (19/9/2024). Pengesahan akan dilaksanakan di Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dimaksud dilakukan pada Kamis (19/9/2024) pagi.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, kesepakatan pengesahan kedua RUU itu telah dilakukan dijalankan pada rapat kerja bersatu pemerintah beberapa waktu lalu
“Ya hasil kemarin kan, waktu raker kan telah jelas bahwa akan dibawa terhadap paripurna terdekat. Ya kalau mengawasi paripurna terdekat ya kemungkinan pada minggu ini,” kata Wihadi untuk wartawan, diambil Kamis (19/9/2024).
Kata Wihadi, pimpinan DPR RI dan juga Badan Musyawarah (Bamus) telah lama mengatur rapat untuk mengesahkan RUU Wantimpres kemudian RUU Kementerian Negara.
Atas dasar itu, menurutnya, pengesahan dua RUU itu akan diadakan pada rapat paripurna yang dilakukan pada Kamis (19/9/2024) ini. “Iya, iya,” ujarnya.
Rapat paripurna akan digelwr pada pukul 09.30 WIB. Dari rencana rapat yang mana diperoleh, DPR RI juga akan mengesahkan beberapa orang RUU kemudian mengambil kesepakatan permohonan pertimbangan pemberian status kewarganegaraan pemain bola keturunan Indonesia.
Berikut rencana lengkap Rapat Paripurna DPR , Kamis (19/9/2024).
1. Pembicaraan Derajat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
2. Pembicaraan Derajat II/Pengambilan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
3. Pembicaraan Taraf II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan melawan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Pembicaraan Level II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga melawan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
7. Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan untuk Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.




